2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hakim agung yang menangani peninjauan kembali (PK) Mukhamad Misbakhun diduga menerima suap untuk meloloskan perkara tersebut. Mereka adalah Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. (Baca selengkapnya di: Operasi Pembebasan Perkara Nomor 47)

Keterangan ini disampaikan seorang saksi bernama Sofyan Arsyad. Mengutip laporan majalah Tempo, 3 Desember 2012, ia mengaku "tak sengaja" terlibat dalam upaya memuluskan suksesnya PK yang diajukan bekas politikus Senayan itu, karena ia mengenal pengacara yang mengurus perkara tersebut. Dia adalah Lukmanul Hakim.

Menurut Sofyan, ia tahu sejumlah detail proses Lukman menyuap dua hakim agung, Mansyur dan Zaharuddin. Karena ia beberapa kali diajak Lukman ikut wara-wiri bertemu dengan sejumlah orang yang ikut "mengurus" perkara itu. Termasuk ikut terlibat dalam proses menyiapkan dana suap miliaran rupiah yang disediakan dalam mata uang dolar untuk dua hakim agung itu.

Sofyan memastikan tak salah mengenali hakim agung yang dituduhnya menerima suap dari Misbakhun. Ia tepat menunjuk wajah Hakim Agung Mansyur saat disodorkan delapan foto oleh Tempo. “Ini orangnya. Mansyur Kartayasa, yang saya temui di Hotel Grand Hyatt,” kata lelaki berusia 59 tahun itu setengah berteriak.

Sofyan telah melaporkan dugaan suap dua hakim agung yang membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial, awal bulan November yang lalu.

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dia ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum 1 tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukumannya menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. Tanggal 5 Juli, PK Misbakhun dikabulkan. Sehari berselang, setelah putusan itu terbit, Mansyur resmi pensiun sebagai hakim agung.

Zaharuddin Utama membantah pernah mengenal dan bertemu Lukmanul. “Saya juga tidak pernah menerima uang itu,” katanya. Adapun Mansyur belum bisa dimintai tanggapan. Didatangi di kampus Universitas Padjajaran, Bandung, tempatnya mengajar, ia tidak ada di tempat.

Misbakhun menolak bicara. Dimintai tanggapan, ia meminta pengacaranya, Batara Simbolon, yang bersuara. Batara mengaku tak kenal dengan para penyuap. Katanya, “perkara ini kental politisnya”.

SETRI YASRA | INDRA WIJAYA | ANANDA BADUDU | MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun 

Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun

Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani 

Presiden George H.W. Bush Terserang Bronkitis 

Pendengaran Terganggu? Bisa Jadi Anda Diabetes

03 Dec, 2012


-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445497/2-Hakim-Agung-Ini-Diduga-Loloskan-PK-Misbakhun
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.