Jakarta - Mantan politikus Senayan, Mukhamad Misbakhun, diputus bebas oleh Mahkamah Agung pada 5 Juli lalu. Siapa sangka ternyata ada operasi khusus di balik lolosnya upaya peninjauan kembali (PK) Misbakhun di MA. Majalah Tempo Edisi 3 Desember 2012 mengungkap hal tersebut.
Seorang saksi bernama Sofyan Arsyad mengaku mengetahui detail proses PK Misbakhun. Menurut dia, ada suap kepada dua hakim MA yang bertugas mengurus perkara itu sehingga politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu bisa segera bebas. Ia menyebut dua nama, yaitu Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
"“Ini orangnya. Mansyur Kartayasa, yang saya temui di Hotel Grand Hyatt,” kata lelaki 59 tahun itu saat menunjuk foto yang disodorkan Tempo. (Baca selengkapnya di: Operasi Pembebasan Perkara Nomor 47)
Menurut Sofyan, upaya PK Misbakhun diurus oleh pengacara bernama Lukman Hakim yang berkantor di kawasan Roxy. Ia berteman dengan Lukman karena kegemaran berburu uang pecahan lama. Keduanya juga sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.
Sofyan "tak sengaja" terlibat dalam proses memuluskan perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 yang ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. Ia beberapa kali diajak Lukman ikut wara-wiri bertemu dengan sejumlah orang yang "mengurus" perkara itu. Termasuk ikut terlibat dalam proses persiapan dana suap miliaran rupiah yang disediakan untuk dua hakim agung, Mansyur dan Zaharuddin.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.
Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dia ke polisi pada awal Maret 2010.
SETRI YASRA | INDRA WIJAYA | ANANDA BADUDU | MUNAWWAROH
Berita terpopuler lainnya:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe
Prancis Punya Masjid Gay Pertama
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa
Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan
Hashim Djojohadikusumo Jadi Pembina Partai Kristen
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
03 Dec, 2012
-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445492/Diduga-Ada-Suap-di-Balik-Vonis-Bebas-Misbakhun
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.