TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus alat ujian simulator surat izin mengemudi hari ini, Senin, 3 Desember 2012. Rencananya ia akan hadir sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
Meski kabar mengenai rencana penahanan sang jenderal seusai diperiksa berhembus kencang, Djoko tak pernah khawatir. Bahkan tim kuasa hukumnya yakin betul jika KPK tak akan berbuat lebih jauh selain memeriksa kliennya. “Ditahan? Coba saja kalau berani. Jangan hanya bicara,” ujar Federich saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 Desember 2012.
Pemeriksaan Djoko hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama terhadap bekas gubernur Akademi Kepolisian yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 196 miliar itu dilakukan KPK pada 5 Oktober lalu. Ia diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.40 WIB.
Pemeriksa Djoko yang pertama di awal bulan Oktober itu berbuntut kehebohan. Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator.
Oleh Kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu. Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.
Perang dingin KPK-Kepolisian soal penanganan kasus simulator terus berlanjut beberapa hari kemudian. Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus simulator sim kepada KPK.
Untuk pemeriksaan hari ini, KPK yakin tak akan ada insiden pengepungan lagi oleh pihak kepolisian. Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan tidak ada pengamanan khusus menjelang pemeriksaan terhadap Djoko. “Insya Allah, aman-aman saja,” ujarnya.
Ditanya soal rencana penahanan, Busyro enggan menanggapinya. Ia bungkam seperti halnya juru bicara KPK, Johan Budi S.P. “Yang jelas, Djoko dipanggil sebagai tersangka,” kata Johan.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kebun Waru, Bandung.
FRANSISCO ROSARIANS | TRI SUHARMAN | SUNDARI | SUKMA
Berita terpopuler lainnya:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa
Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan
Prancis Punya Masjid Gay Pertama
03 Dec, 2012
-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445486/Djoko-Susilo-Akan-Ditahan-Coba-Saja-Kalau-Berani
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.