TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anak buahnya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran korupsi, ya diproses secara hukum," kata Timur, di acara perayaan ulang tahun ke-62 Direktorat Polisi Air dan Udara Polri, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 3 Desember 2012.
Timur mengatakan Polri sudah berkomitmen akan bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Sehingga, dia tidak mempermasalahkan langkah penanganan KPK terhadap kasus Djoko. "Sekali lagi, kami berkomitmen pada pemberantasan korupsi," kata dia.
Adapun Djoko diperiksa untuk kedua kalinya oleh KPK pada hari ini. Mantan Gubernur Akademi Polisi ini menjadi tersangka kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Ada tiga tersangka lainnya, yaitu bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua rekanan proyek simulator, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
KPK menduga kuat Djoko telah menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Djoko disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., tidak memastikan penyidik akan menahan Djoko pada pemeriksaan kali ini. Johan hanya menegaskan bahwa KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka korupsi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Prancis Punya Masjid Gay Pertama
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa
Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat
03 Dec, 2012
-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445514/Kapolri-Izinkan-Djoko-Susilo-Ditahan-KPK
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.