TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini, Senin, 3 Desember 2012. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan Djoko bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator kemudi.
"Keterangannya sebagai tersangka dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini," kata Johan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad, 2 Desember 2012.
Namun, Johan belum tahu kepastian Djoko bakal memenuhi panggilan komisinya. "Belum ada konfirmasi sejauh ini," ujarnya.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Djoko adalah bekas Gubernur Akademi Koleisian dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas.
KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko di Korps Lalu Lintas, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Djoko sendiri telah diperiksa KPK, 5 Oktober lalu.
Meskipun belum ada kepastian bakal penuhi panggilan, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yakin Djoko tak akan mengabaikan panggilan kedua oleh lembaganya.
"Sebagaimana perhitungan saya dulu bahwa dia akan hadir bila diperiksa, kali ini perhitungkan saya juga sama, dia akan hadir," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad.
Meski begitu, ia berharap agar pengacara Djoko bisa menyakinkan kliennya untuk taat terhadap panggilan KPK. "Demi memperlancar proses juga advokatnya akan memberikan nasehat yg positif," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri
Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
03 Dec, 2012
-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/078445463/Dipanggil-KPK-Senin-Djoko-Susilo-Diyakini-Hadir
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.