TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial diminta tak meloloskan Cicut Sutiarso, hakim yang menangani kasus Pollycarpus, menjadi calon hakim agung. Soalnya, dia tiga kali tak lolos seleksi serupa. "Kami mendesak KY menolak kembali calon yang berulang kali gagal seleksi," kata aktivis Koalisi Pemantau Peradilan, Choky Ramadhan, di Jakarta, Ahad, 2 Desember 2012.
Pollycarpus Budihari Priyanto didakwa membunuh pegiat hak asasi manusia, Munir, pada September 2004. Dalam sidang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara. Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan 14 tahun.
Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung hanya memvonis Pollycarpus dengan 2 tahun penjara. Disitulah pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara. Cicut adalah salah satu hakim yang ikut memutuskan vonis di Pengadilan Negeri. Hukuman ini dinilai banyak pihak terlalu ringan.
Selain Cicut, KY juga diminta menolak hakim Nomi Siahaan karena hal yang sama. Nomi pernah empat kali gagal menjadi hakim agung. Baik Cicut maupun Nomi gagal dalam seleksi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Choky, tak masalah jika mereka gagal karena belum ada posisi kosong untuk keahlian mereka.
Namun bila mereka ditolak karena rekam jejak yang tak baik, maka kali ini pun harus ditolak lagi. "Dalam pantauan kami, calon yang gagal pada tahun lalu tersebut disebabkan faktor rekam jejak yang kurang baik, seperti masalah integritas. Maka harus ditolak," ujar Choky.
Selain menolak Cicut dan Nomi, koalisi juga meminta KY tak meloloskan dua calon hakim agung yang menerima gratifikasi, dua calon hakim yang bertindak imparsial, serta enam calon yang dinilai tak memiliki kompetensi baik di bidang hukum.
KY telah melakukan seleksi akhir berupa wawancara terhadap 19 calon hakim agung pada 26-29 November kemarin. Mereka akan mengganti 4 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun dan 1 hakim agung untuk menutupi kekurangan pada perode berikutnya. Nama-nama yang lolos nantinya akan diuji kelayakan dan kepatutannya di DPR.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Prancis Punya Masjid Gay Pertama
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa
Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat
03 Dec, 2012
-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445511/KY-Diminta-Tak-Loloskan-Hakim-Kasus-Pollycarpus
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.