MA dan KY Belum Jadwalkan Sidang Hakim Yamanie

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum menjadwalkan agenda sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran Hakim Agung Achmad Yamanie dalam putusan peninjauan kembali terpidana narkoba, Hangky Gunawan. "Belum ada jadwal," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Ahad, 2 Desember 2012.

Hakim Yamanie diduga tidak berlaku profesional dengan mengubah vonis peninjauan kembali tersebut dari putusan majelis selama 15 tahun penjara menjadi hukuman penjara selama 12 tahun. Ridwan memaparkan, tidak ada kendala untuk menyelenggarakan sidang kode etik terhadap hakim Yamanie.

MA sendiri sebelumnya menyatakan, sidang etik akan dimulai pada awal pekan ini karena proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk sidang tersebut sudah terbentuk. Ia mengklaim, proses dan koordinasi MA dan KY masih diupayakan untuk menggelar sidang tersebut. "Ini sedang proses saja," ujar Ridwan.

Hal senada diutarakan juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar. Menurut Asep, KY tidak dapat memberi kepastian sidang etik terhadap hakim Yamanie akan diselenggarakan minggu ini. KY hanya dapat berjanji akan menggelar sidang tersebut secepatnya. Salah satu kendala pelaksanaan tersebut, menurut Asep, proses seleksi calon hakim agung.

Para komisioner KY baru saja selesai menggelar seleksi wawancara 19 calon hakim agung sejak 26 November hingga 29 November 2012 di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat. "KY harus menuntaskan proses seleksi, karena ada batas waktu berdasarkan undang-undang," tutur Asep.

Dalam Majelis Kehormatan Hakim, KY menempatkan empat komisioner, yaitu Wakil Ketua Imam Anshari Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan Jaja Ahmad Jayus.

Sedangkan anggota majelis dari Mahkamah Agung adalah para hakim dengan jabatan ketua muda. Tiga hakim tersebut adalah Paulus E. Lotulong, Mochammad Saleh, dan Artidjo Alkostar.

Hakim Yamanie dibawa ke sidang etik karena diduga memalsukan vonis peninjauan kembali kasus terpidana narkoba, Hanky Gunawan. Yamanie mengubah vonis majelis hakim yang seharusnya 15 tahun menjadi hukuman penjara 12 tahun penjara. Awalnya, MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri karena menilai dia tidak profesional.

Yamanie akhirnya mengajukan pengunduran diri sejak 14 November 2012 dengan alasan sakit dan kerap dirawat di rumah sakit sehingga tidak efektif bekerja. Beberapa pihak, terutama KY, menolak proses tersebut. KY meminta Yamanie menjalani sidang etik dan tidak diberikan pemberhentian secara hormat. Bahkan, KY melaporkan Yamanie ke Markas Besar Kepolisian RI untuk pembuktian tindak pidana dalam pemalsuan surat vonis tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:

Prancis Punya Masjid Gay Pertama  

Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe 

ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat

03 Dec, 2012


-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445505/MA-dan-KY-Belum-Jadwalkan-Sidang-Hakim-Yamanie
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.