Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Lolosnya peninjauan kembali (PK) Mukhamad Misbakhun di Mahkamah Agung rupanya tak gampang. Ada banyak orang yang diduga membantu dikabulkannya perkara tersebut di MA. (Baca selengkapnya di: Operasi Pembebasan Perkara Nomor 47)

Mereka adalah dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Keduanya dituding menerima suap miliaran rupiah dari pengacara Misbakhun, Lukmanul Hakim.

Mengutip laporan majalah Tempo, 3 Desember 2012, keterangan ini disampaikan seorang saksi bernama Sofyan Arsyad. Pria berusia 59 tahun itu mengaku tak sengaja terlibat dalam "operasi pembebasan" Misbakhun karena berteman dengan Lukman dan mengikuti sejumlah proses tersebut. Ia telah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial.

Selain dua hakim itu, ada pula peran seorang pegawai MA. Menurut Sofyan, Lukman biasa memanggilnya Wawan. Belakangan dari pengakuan Lukman, pria itu bernama lengkap Alwantoro.

Ada satu orang lagi yang dikatakan Sofyan berhubungan langsung dengan Lukman, yaitu seorang perempuan yang disapa Fitri. Ia bernama lengkap Zul Fitria, pegawai di bagian tilang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lukman yang ditemui Tempo, Rabu dua pekan lalu, membenarkan sebagian cerita Sofyan. “Tapi soal pertemuan dengan Mansyur untuk mengatur pemberian suap sama sekali tidak benar,” kata dia. “Itu fitnah,” ia menambahkan.

Lukman membenarkan bahwa dirinya berteman dengan Wawan dan Fitri. “Saya ini pengacara, jadi wajar punya teman yang bekerja di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri,” kata Lukman.

Adapun Zaharuddin Utama membantah pernah mengenal dan bertemu Lukmanul Hakim. “Saya juga tidak pernah menerima uang itu,” katanya. Sementara Mansyur belum bisa dimintai tanggapannya. Didatangi di kampus Universitas Padjajaran, Bandung, tempatnya mengajar, ia tidak ada di tempat.

Misbakhun menolak untuk berbicara. Saat dimintai tanggapan, ia meminta pengacaranya, Batara Simbolon, yang bersuara. Batara mengaku tak kenal dengan para penyuap. Katanya, “perkara ini kental politisnya”.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun.

MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun

Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun 

Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun

03 Dec, 2012


-
Source: http://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/063445504/Misbakhun-Bebas-Berkat-Jasa-Orang-orang-Ini
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.